UU
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAMBANGAN
Pasal 5
BAB 3 — BENTUK DAN ORGANISASI PERUSAHAAN PERTAMBANGAN
Usaha pertambangan dapat dilaksanakan oleh :
Instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri;
Perusahaan Negara;
Perusahaan Daerah;
Perusahaan…
PRESIDEN
Perusahaan dengan modal bersama antara Negara dan Daerah.
Koperasi;
Badan atau perseorangan swasta yang memenuhi syarat-syarat yang
dimaksud dalam pasal 12 ayat (1);
- Perusahaan dengan modal bersama antara Negara dan/atau Daerah
dengan Koperasi dan/atau Badan/Perseorangan Swasta yang
memenuhi syarat-syarat yang dimaksud dalam pasal 12 ayat (1);
- Pertambangan Rakyat.
