UU
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAMBANGAN
Pasal 29
BAB 10 — PENGAWASAN PERTAMBANGAN
(1) Tata-usaha, pengawasan pekerjaan usaha pertambangan dan
pengawasan hasil pertambangan dipusatkan kepada Menteri dan
diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
(2) Pengawasan...
PRESIDEN
(2) Pengawasan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini terutama
meliputi keselamatan kerja, pengawasan produksi dan kegiatan
lainnya dalam pertambangan yang menyangkut kepentingan umum.
