UU
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAMBANGAN
Pasal 28
BAB 9 — PUNGUTAN-PUNGUTAN NEGARA
(1) Pemegang kuasa pertambangan membayar kepada Negara iuran
tetap, iuran eksplorasi dan/atau eksploitasi dan/atau pembayaran-
pembayaran yang berhubungan dengan kuasa pertambangan yang
bersangkutan.
(2) Pungutan-pungutan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
pasal ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Kepada Daerah Tingkat I dan II diberikan bagian dari pungutan-
pungutan Negara tersebut, yang ketentuannya diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
