UU
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAMBANGAN
Pasal 30
BAB 10 — PENGAWASAN PERTAMBANGAN
Apabila selesai melakukan penambangan bahan galian ada suatu tempat
pekerjaan, pemegang kuasa pertambangan yang bersangkutan diwajibkan
mengembalikan tanah sedemikian rupa, sehingga tidak menimbulkan
bahaya penyakit atau bahaya lainnya bagi masyarakat sekitarnya.
