UU
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAMBANGAN
Pasal 31
BAB 11 — KETENTUAN-KETENTUAN PIDANA
(1) Dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun
dan/atau dengan denda setinggi-tingginya lima ratus ribu rupiah,
barangsiapa yang tidak mempunyai kuasa pertambangan melakukan
usaha pertambangan seperti dimaksud dalam pasal 14 dan 15.
(2) Dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun
dan/atau dengan denda setinggi-tingginya lima puluh ribu rupiah,
barangsiapa yang melakukan usaha pertambangan sebelum
memenuhi kewajiban-kewajiban terhadap yang berhak atas tanah
menurut Undang-undang ini.
Pasal 32…
PRESIDEN
