UU
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAMBANGAN
Pasal 32
BAB 11 — KETENTUAN-KETENTUAN PIDANA
(1) Dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun
dan/atau dengan denda setinggi-tingginya lima ribu rupiah,
barangsiapa yang tidak berhak atas tanah merintangi atau
mengganggu usaha pertambangan yang sah.
(2) Dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan
dan/atau dengan denda setinggi-tingginya sepuluh ribu rupiah,
barangsiapa yang berhak atas tanah merintangi atau mengganggu
usaha pertambangan yang sah, setelah pemegang kuasa
pertambangan memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang tercantum
dalam pasal 26 dan 27 Undang-undang ini.
