UU
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAMBANGAN
Pasal 33
BAB 11 — KETENTUAN-KETENTUAN PIDANA
Dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan dan/atau
dengan denda setinggi-tingginya sepuluh ribu rupiah:
- Pemegang kuasa pertambangan yang tidak memenuhi atau tidak
melaksanakan syarat-syarat yang berlaku menurut Undang-undang
ini dan/atau Undang-undang termaksud dalam pasal 13 atau
Peraturan Pemerintah dan/atau Surat Keputusan Menteri yang
diberikan berdasarkan Undang-undang ini dan/atau Undang-undang
termaksud dalam pasal 13.
- Pemegang kuasa pertambangan yang tidak melakukan perintah-
perintah dan/atau petunjuk-petunjuk yang berwajib berdasarkan
Undang-undang ini.
Pasal 34…
PRESIDEN
