UU
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAMBANGAN
Pasal 34
BAB 11 — KETENTUAN-KETENTUAN PIDANA
(1) Jikalau pemegang kuasa pertambangan atau wakilnya adalah suatu
perseoran, maka hukuman termaksud pasal 31, 32 dan 33
dijatuhkan kepada para anggota pengurus.
(2) Tindak pidana yang dimaksud dalam pasal 31 ayat (1) adalah
kejahatan dan perbuatan-perbuatan lainnya adalah pelanggaran.
