UU
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAMBANGAN
Pasal 35
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP
(1) Semua hak pertambangan dan kuasa pertambangan perusahaan
Negara, perusahaan swasta, badan lain atau perseorangan yang
diperoleh berdasarkan peraturan yang ada sebelum saat berlakunya
Undang-undang ini, tetap dapat dijalankan sampai sejauh masa
berlakunya, kecuali ada penetapan lain menurut Peraturan
Pemerintah yang dikeluarkan berdasarkan kepada Undang-undang
ini.
(2) Sebelum penetapan menurut Peraturan Pemerintah yang dimaksud
dalam ayat (1) diatas dikeluarkan, pemegang-pemegang hak dan
kuasa pertambangan tersebut harus menyesuaikan diri dengan
ketentuan-ketentuan yang ada dalam Undang-undang ini.
Pasal 36…
PRESIDEN
