UU
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAMBANGAN
Pasal 14
BAB 4 — USAHA PERTAMBANGAN
Usaha pertambangan bahan-bahan galian dapat meliputi :
penyelidikan umum.
eksplorasi;
eksploitasi;
pengolahan dan pemurnian;
pengangkutan;
penjualan.
