Pasal 15
BAB 5 — KUASA PERTAMBANGAN
(1) Usaha pertambangan termaksud dalam pasal 14 hanya dapat
dilakukan oleh perusahaan atau perseorangan yang tersebut dalam
pertambangan.
(2) Ketentuan-ketentuan tentang isi, wewenang, luas wilayah dan
syarat-syarat kuasa pertambangan serta kemungkinan pemberian
jasa penemuan bahan galian baik langsung oleh Pemerintah maupun
dalam rangka pemberian kuasa pertambangan, diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
(3) Kuasa...
PRESIDEN
(3) Kuasa pertambangan diberikan dengan Keputusan Menteri. Dalam
Keputusan Menteri itu dapat diberikan ketentuan- ketentuan khusus
disamping apa yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah yang
termaksud dalam ayat (2) pasal ini.
(4) Kuasa pertambangan dapat dipindahkan kepada perusahaan atau
perseorangan lain bilamana memenuhi ketentuan-ketentuan dalam
