Pasal 16
BAB 5 — KUASA PERTAMBANGAN
(1) Dalam melakukan pekerjaan usaha pertambangan berdasarkan suatu
kuasa pertambangan, maka Pertambangan Rakyat yang telah ada
tidak boleh diganggu, kecuali bilamana Menteri menetapkan lain
demi kepentingan Negara.
(2) Pekerjaan usaha pertambangan berdasarkan suatu kuasa
pertambangan tidak boleh dilakukan di wilayah yang tertutup untuk
kepentingan umum dan pada lapangan sekitar lapangan-lapangan
dan bangunan-bangunan pertahanan.
(3) Wilayah pekerjaan usaha pertambangan berdasarkan suatu kuasa
pertambangan tidak meliputi:
- tempat-tempat kuburan, tempat-tempat yang dianggap suci,
pekerjaan-pekerjaan umum, misalnya jalan-jalan umum, jalan
kereta api, saluran air, listrik, gas dan sebagainya.
tempat-tempat pekerjaan usaha pertambangan lain;
bangunan-bangunan, rumah tempat tinggal atau pabrik- pabrik
beserta tanah-tanah pekarangan sekitarnya, kecuali dengan izin
yang berkepentingan.
(4) Dalam...
PRESIDEN
(4) Dalam hal dianggap sangat perlu untuk kepentingan pekerjaan
usaha pertambangan berdasarkan suatu kuasa pertambangan,
pemindahan sebagaimana termaksud dalam ayat (3) pasal ini dapat
dilakukan atas beban pemegang kuasa pertambangan dan setelah
diperoleh izin dari yang berwajib.
