UU
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAMBANGAN
Pasal 18
BAB 6 — CARA DAN SYARAT-SYARAT BAGAIMANA
Permintaan kuasa pertambangan hanya dipertimbangkan oleh Menteri
setelah peminta membuktikan kesanggupan dan kemampuannya terhadap
usaha pertambangan yang akan dijalankan.
