UU
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAMBANGAN
Pasal 7
BAB 3 — BENTUK DAN ORGANISASI PERUSAHAAN PERTAMBANGAN
Bahan galian tersebut dalam pasal 3 ayat (1) huruf a, dapat pula
diusahakan oleh pihak swasta yang memenuhi syarat-syarat sebagai
dimaksud dalam pasal 12 ayat (1), apabila menurut pendapat Menteri,
berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dari segi ekonomi dan
perkembangan pertambangan, lebih menguntungkan bagi Negara apabila
diusahakan oleh pihak swasta.
Pasal 8…
PRESIDEN
