UU
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAMBANGAN
Pasal 8
BAB 3 — BENTUK DAN ORGANISASI PERUSAHAAN PERTAMBANGAN
Apabila jumlah endapan bahan galian tersebut dalam pasal 3 ayat (1)
huruf a sedemikian kecilnya sehingga menurut pendapat Menteri akan
lebih menguntungkan jika diusahakan secara sederhana atau kecil-
kecilan, maka endapan bahan galian itu dapat diusahakan secara
Pertambangan Rakyat sebagai dimaksud dalam
