Pasal 9
BAB 3 — BENTUK DAN ORGANISASI PERUSAHAAN PERTAMBANGAN
(1) Usaha pertambangan bahan galian tersebut dalam pasal 3 ayat (1)
huruf b dilaksanakan oleh :
Negara atau Daerah.
Badan atau Perseorangan Swasta yang memenuhi syarat- syarat
yang dimaksud dalam pasal 12 (1).
(2) Usaha pertambangan yang dimaksud pada ayat (1) huruf a pasal ini
dapat dilaksanakan oleh :
Instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri;
Perusahaan Negara;
Perusahaan Daerah;
Perusahaan dengan modal bersama antara Negara/Perusahaan di
satu pihak dengan Daerah Tingkat I dan/atau Daerah Tingkat II
atau Perusahaan Daerah di pihak lain;
- Perusahaan dengan modal bersama antara Negara/Perusahaan
Negara dan/atau Daerah/Perusahaan Daerah di satu pihak dengan
Badan dan/atau Perseorangan Swasta di pihak lain.
(3) Perusahaan...
PRESIDEN
(3) Perusahaan yang dimaksud dalam ayat (2) huruf e pasal ini harus
berbentuk Badan hukum dengan ketentuan bahwa Badan dan/atau
Perseorangan Swasta yang ikut dalam perusahaan itu harus
memenuhi syarat-syarat yang dimaksud dalam pasal 12 ayat (1).
