Pasal 10
BAB 3 — BENTUK DAN ORGANISASI PERUSAHAAN PERTAMBANGAN
(1) Menteri dapat menunjuk pihak lain sebagai kontraktor apabila
diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang belum
atau tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh Instansi Pemerintah atau
Perusahaan Negara yang bersangkutan selaku pemegang kuasa
pertambangan.
(2) Dalam mengadakan perjanjian karya dengan kontraktor seperti yang
dimaksud dalam ayat (1) pasal ini Instansi Pemerintah atau
Perusahaan Negara harus berpegang pada pedoman-pedoman,
petunjuk-petunjuk dan syarat-syarat yang diberikan oleh Menteri.
(3) Perjanjian karya tersebut dalam ayat (2) pasal ini berlaku sesudah
disahkan oleh Pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan
Perwakilan Rakyat apabila menyangkut eksploitasi golongan a
sepanjang mengenai bahan galian yang ditentukan dalam pasal 13
Undang-undang ini dan/atau yang perjanjian karyanya berbentuk
penanaman modal asing.
