UU
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAMBANGAN
Pasal 11
BAB 3 — BENTUK DAN ORGANISASI PERUSAHAAN PERTAMBANGAN
Pertambangan Rakyat
(1) Pertambangan Rakyat bertujuan memberikan kesempatan kepada
rakyat setempat dalam mengusahakan bahan galian untuk turut serta
membangun Negara di bidang pertambangan dengan bimbingan
Pemerintah.
(2) Pertambangan...
PRESIDEN
(2) Pertambangan Rakyat hanya dilakukan oleh Rakyat setempat yang
memegang Kuasa Pertambangan (izin) Pertambangan Rakyat.
(3) Ketentuan-ketentuan mengenai Pertambangan Rakyat dan cara serta
syarat-syarat untuk memperoleh Kuasa Pertambangan (Izin)
Pertambangan Rakyat diatur dalam Peraturan Pemerintah.
