Pasal 12
BAB 3 — BENTUK DAN ORGANISASI PERUSAHAAN PERTAMBANGAN
(1) Kuasa Pertambangan untuk pelaksanaan usaha pertambangan
bahan-bahan galian yang tersebut dalam pasal 3 ayat (1) huruf b
dapat diberikan kepada :
Badan Hukum Kopersi.
Badan Hukum Swasta yang didirikan sesuai dengan peraturan-
peraturan Republik Indonesia bertempat kedudukan di Indonesia
dan bertujuan berusaha dalam lapangan pertambangan dan
pengurusnya mempunyai kewarganegaraan Indonesia dan
bertempat tinggal di Indonesia.
- Perseorangan yang berkewarganegaraan Indonesia dan bertempat
tinggal di Indonesia.
(2) Khusus untuk usaha eksploitasi, sebelum diberikan kuasa
pertambangan kepada pihak termaksud dalam ayat (1) pasal ini,
haruslah didengar lebih dahulu pendapat dari suatu Dewan
Pertambangan, yang pembentukan dan penentuan susunannya akan
diatur oleh Pemerintah.
