UU
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAMBANGAN
Pasal 25
BAB 8 — HUBUNGAN KUASA PERTAMBANGAN DENGAN
(1) Pemegang kuasa pertambangan diwajibkan mengganti kerugian
akibat dari usahanya pada segala sesuatu yang berada di atas tanah
kepada yang berhak atas tanah di dalam lingkungan daerah kuasa
pertambangan maupun di luarnya, dengan tidak memandang apakah
perbuatan itu dilakukan dengan atau tidak dengan sengaja, maupun
yang dapat atau tidak dapat diketahui terlebih dahulu.
(2) Kerugian yang disebabkan oleh usaha-usaha dari dua pemegang
kuasa pertambangan atau lebih, dibebankan kepada mereka
bersama.
Pasal 26…
PRESIDEN
