UU
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAMBANGAN
Pasal 26
BAB 8 — HUBUNGAN KUASA PERTAMBANGAN DENGAN
Apabila telah didapat izin pertambangan atas sesuatu daerah, atau
wilayah menurut hukum yang berlaku, maka kepada mereka yang berhak
atas tanah diwajibkan memperbolehkan pekerjaan pemegang kuasa
pertambangan atas tanah yang bersangkutan atas dasar mufakat
kepadanya:
- sebelum pekerjaan dimulai, dengan diperlihatkannya surat kuasa
pertambangan atau salinannya yang sah, diberitahukan tentang
maksud dan tempat pekerjaan-pekerjaan itu akan dilakukan;
- diberi ganti kerugian atau jaminan ganti kerugian itu terlebih
dahulu.
