Pasal 24
BAB 7 — BERAKHIRNYA KUASA PERTAMBANGAN
(1) Jika Kuasa pertambangan berakhir karena hal-hal termaksud dalam
- segala beban yang diberatkan kepada kuasa pertambangan batal
menurut hukum;
Wilayah kuasa pertambangan kembali kepada kekuasaan Negara.
segala sesuatu yang diperlukan untuk pengamanan bangunan-
bangunan tambang dan kelanjutan pengambilan bahan-bahan
galian menjadi hak Negara tanpa penggantian kerugian kepada
pemegang kuasa pertambangan;
- perusahaan...
PRESIDEN
- perusahaan atau perseorangan yang memegang kuasa
pertambangan itu diharuskan menyerahkan semua klise dan
bahan-bahan peta, gambar-gambar ukuran tanah dan sebagainya
yang bersangkutan dengan usaha pertambangan kepada Menteri
dengan tidak menerima ganti kerugian.
(2) Menyimpang dari bunyi ayat (1) pasal ini, maka bilamana kuasa
pertambangan dibatalkan untuk kepentingan Negara, maka
kepadanya diberi ganti kerugian yang wajar.
(3) Menteri menetapkan waktu dalam mana pemegang kuasa
pertambangan terakhir diberi kesempatan untuk mengangkat segala
sesuatu yang menjadi hak miliknya. Segala sesuatu yang belum
diangkat dalam waktu tersebut menjadi milik Negara.
