UU
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAMBANGAN
Pasal 37
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan disebut
Undang-undang Pokok Pertambangan.
Agar…
PRESIDEN
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Desember 1967.
Pd. Presiden Republik Indonesia,
ttd
SOEHARTO
Jenderal TNI.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Desember 1967.
Sekretaris Kabinet Ampera,
ttd
Brig. Jen. TNI.
PRESIDEN
