INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau barang oleh pemerintah pusat dalam jangka panjang untuk investasi pembelian surat berharga dan investasi langsung, yang mampu mengembalikan nilai pokok ditambah dengan manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya dalam jangka waktu tertentu.
Surat Berharga adalah saham dan/atau surat utang.
Investasi . . .
Investasi Langsung adalah penyertaan pemerintah pusat berupa dana dan/atau barang untuk membiayai kegiatan usaha.
Menteri Teknis/Pimpinan Lembaga adalah pimpinan kementerian/lembaga yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi sektor infrastruktur dan non infrastruktur yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Badan Usaha adalah badan usaha swasta berbentuk Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Koperasi.
Badan Investasi Pemerintah adalah satuan kerja yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang pelaksanaan pengelolaan investasi pemerintah pusat berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Komite Investasi Pemerintah adalah pihak yang memberikan kajian, penetapan kriteria, dan evaluasi atas pelaksanaan investasi pemerintah pusat serta melakukan pengendalian atas pengelolaan risiko.
Dewan Pengawas adalah organ di luar badan investasi pemerintah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan pengarahan pelaksanaan investasi.
Penasihat Investasi adalah tenaga profesional dan independen yang memberi nasihat mengenai penjualan atau pembelian surat berharga dengan memperoleh imbalan jasa kepada badan investasi pemerintah.
Rekening Induk Dana Investasi adalah rekening pada badan investasi pemerintah yang ditentukan oleh Menteri Keuangan sebagai tempat penyimpanan, penyaluran, dan pengembalian investasi pemerintah.
Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Divestasi adalah penjualan surat berharga dan/atau kepemilikan pemerintah baik sebagian atau keseluruhan kepada pihak lain.
Perjanjian Kerjasama adalah kesepakatan tertulis dalam rangka penyediaan infrastruktur dan non infrastruktur antara menteri teknis/pimpinan lembaga/kepala daerah dengan badan usaha yang ditetapkan melalui pelelangan umum.
Perjanjian . . .
- Perjanjian Investasi adalah kesepakatan tertulis dalam rangka penyediaan dana investasi antara badan investasi pemerintah dengan badan usaha atau badan investasi pemerintah dengan badan yang mengelola dana bergulir pada kementerian teknis sebagai pelaksanaan perjanjian kerjasama dalam rangka penyediaan infrastruktur dan non infrastruktur.
Bagian Kedua Maksud dan Tujuan
Pasal 2
(1) Investasi yang dilaksanakan oleh pemerintah dimaksudkan
untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
(2) Investasi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam rangka memajukan kesejahteraan umum.
Bagian Ketiga Bentuk
Pasal 3
(1) Investasi pemerintah dilakukan dalam bentuk:
- investasi surat berharga; dan/atau
- investasi langsung.
(2) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi:
- investasi dengan cara pembelian saham; dan/atau
- investasi dengan cara pembelian surat utang.
(3) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi:
- investasi langsung jangka panjang yang bersifat non permanen dengan cara pola kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur dan non infrastruktur; dan/atau
- investasi langsung jangka panjang yang bersifat permanen dengan cara penyertaan modal kepada BUMN/BUMD, dan perseroan terbatas lainnya.
(4). Investasi . . .
(4) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
(1) Bidang investasi pemerintah yang dapat dibiayai dengan
dana investasi meliputi:
- pengembangan jasa pelayanan umum;
- pengembangan akses pelayanan pembiayaan bagi kegiatan usaha masyarakat;
- pengembangan bidang usaha BUMN/BUMD; dan/atau
- pengembangan bidang usaha lainnya dalam rangka peningkatan manfaat ekonomi bagi pemerintah.
(2) Bidang investasi pemerintah yang dapat dibiayai dengan
dana investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus menghasilkan manfaat investasi yang terukur bagi pemerintah.
Pasal 5
(1) Investasi pemerintah dalam rangka pengembangan jasa
pelayanan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing dan efisiensi kegiatan usaha masyarakat.
(2) Investasi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
antara lain meliputi:
- layanan transportasi;
- layanan jalan tol;
- layanan pengairan;
- layanan telekomunikasi;
- layanan energi;
- layanan air bersih;
- layanan limbah; dan
- layanan minyak dan gas bumi.
Pasal 6 . . .
Pasal 6
(1) Investasi pemerintah dalam rangka pengembangan akses
pelayanan pembiayaan bagi kegiatan usaha masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan lembaga pembiayaan bersangkutan bagi kegiatan usaha masyarakat.
(2) Investasi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi:
- investasi pada lembaga pembiayaan bank;
- investasi pada lembaga pembiayaan non bank; dan
- koperasi.
Pasal 7
Investasi pemerintah dalam rangka pengembangan bidang usaha BUMN/BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja BUMN/ BUMD.
Pasal 8
Investasi pemerintah dalam rangka pengembangan bidang usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, dilakukan untuk pembelian surat berharga yang bertujuan untuk mendapatkan manfaat ekonomi.
Pasal 9
Sumber dana investasi dapat berasal dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- keuntungan investasi terdahulu;
- dana/barang amanat pihak lain yang dikelola pemerintah; dan/atau
- sumber-sumber lainnya yang sah.
Pasal 10 . . .
Pasal 10
(1) Sumber dana investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9, ditempatkan pada Rekening Induk Dana Investasi yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyediaan,
pencairan, dan pengelolaan dana dalam Rekening Induk Dana Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Bagian Kesatu Lingkup Pengelolaan
Pasal 11
Lingkup pengelolaan investasi pemerintah meliputi:
- perencanaan kebutuhan dan analisis risiko;
- pelaksanaan investasi;
- penatausahaan dan pertanggungjawaban investasi;
- pengawasan; dan
- divestasi.
Bagian Kedua Kewenangan
Pasal 12
Kewenangan pengelolaan investasi pemerintah dilaksanakan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
Pasal 13
(1) Kewenangan pengelolaan investasi pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 meliputi kewenangan regulasi, supervisi, dan operasional.
(2) Dalam rangka pelaksanaan kewenangan regulasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan selaku pengelola investasi pemerintah berwenang dan bertanggung jawab:
- merumuskan . . .
- merumuskan kebijakan, mengatur, dan menetapkan pedoman pengelolaan investasi pemerintah;
- menetapkan kriteria pemenuhan perjanjian dalam pelaksanaan investasi pemerintah; dan
- menetapkan tata cara pembayaran kewajiban yang timbul dari proyek penyediaan investasi pemerintah dalam hal terdapat penggantian atas hak kekayaan intelektual, pembayaran subsidi, dan kegagalan pemenuhan perjanjian kerjasama.
(3) Dalam rangka pelaksanaan kewenangan supervisi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan selaku pengelola investasi pemerintah berwenang dan bertanggung jawab:
- melakukan kajian kelayakan dan memberikan rekomendasi atas pelaksanaan investasi pemerintah;
- memonitor secara aktif pelaksanaan investasi pemerintah yang terkait dengan dukungan pemerintah;
- melakukan pengendalian atas pengelolaan risiko terhadap pelaksanaan investasi pemerintah;
- mengevaluasi secara berkesinambungan mengenai pembiayaan dan keuntungan atas pelaksanaan investasi pemerintah dalam jangka waktu tertentu; dan
- melakukan koordinasi dengan instansi terkait khususnya sehubungan dengan investasi langsung dalam penyediaan infrastruktur dan non infrastruktur termasuk apabila terjadi kegagalan pemenuhan kerjasama.
(4) Dalam rangka pelaksanaan kewenangan operasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan selaku pengelola investasi pemerintah berwenang dan bertanggung jawab:
mengelola Rekening Induk Dana Investasi;
meneliti dan menyetujui atau menolak usulan permintaan dana investasi pemerintah dari badan yang mengelola dana bergulir pada kementerian teknis dan badan usaha;
mengusulkan rencana kebutuhan dana investasi pemerintah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
menetapkan . . .
- menetapkan status dan kebijakan penempatan dana dan/atau barang dalam rangka investasi pemerintah;
- melakukan perjanjian investasi dengan badan usaha terkait dengan penempatan dana investasi;
- mengusulkan rekomendasi atas pelaksanaan investasi pemerintah;
- mewakili dan melaksanakan kewajiban serta menerima hak pemerintah yang diatur dalam perjanjian investasi;
- menyusun dan menandatangani perjanjian investasi;
- mengusulkan perubahan perjanjian investasi;
- melakukan tindakan untuk dan atas nama pemerintah apabila terjadi sengketa atau perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian investasi;
- melaksanakan investasi pemerintah dan divestasinya; dan
- apabila diperlukan, dapat mengangkat dan memberhentikan penasihat investasi.
Bagian Ketiga Kelembagaan
Pasal 14
(1) Untuk menyelenggarakan kewenangan supervisi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) Menteri Keuangan dapat membentuk komite investasi pemerintah yang bersifat ad hoc.
(2) Untuk menyelenggarakan kewenangan operasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) Menteri Keuangan membentuk badan investasi pemerintah.
Pasal 15
(1) Badan investasi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (2) dipimpin oleh seorang kepala badan yang
ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
(2) Dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan kewenangan
operasional oleh badan investasi pemerintah, Menteri Keuangan dapat membentuk dewan pengawas.
Bagian Keempat . . .
Bagian Keempat Perencanaan Kebutuhan dan Analisis Risiko
Pasal 16
(1) Perencanaan kebutuhan investasi pemerintah meliputi:
- perencanaan investasi langsung dalam bentuk penyediaan infrastruktur dan non infrastruktur yang dikerjasamakan dengan badan usaha; dan/atau
- perencanaan dalam pembelian surat berharga.
(2) Perencanaan kebutuhan investasi pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan badan investasi pemerintah atau menteri teknis/pimpinan lembaga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Perencanaan kebutuhan investasi pemerintah dalam
penyediaan infrastruktur dan non infrastruktur yang akan dikerjasamakan dengan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, disusun oleh menteri teknis/pimpinan lembaga.
(4) Perencanaan kebutuhan investasi pemerintah dalam
pembelian surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, disusun oleh badan investasi pemerintah dan
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 17
(1) Perencanaan kebutuhan investasi pemerintah dalam
penyediaan infrastruktur dan non infrastruktur yang akan dikerjasamakan dengan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), paling sedikit harus mempertimbangkan:
- kesesuaian dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional dan rencana strategis sektor terkait;
- kesesuaian lokasi proyek dengan rencana tata ruang wilayah;
- keterkaitan antar sektor dan antar wilayah; dan
- analisis biaya dan manfaat ekonomi, sosial, dan manfaat lainnya.
(2) Perencanaan . . .
(2) Perencanaan kebutuhan investasi pemerintah dalam
pembelian surat berharga yang diusulkan badan investasi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), paling sedikit harus memuat:
- analisis risiko dan kelayakan rencana investasi pembelian surat berharga; dan
- hasil penilaian penasihat investasi atas kewajaran pembelian surat berharga.
Pasal 18
(1) Analisis risiko dalam perencanaan kebutuhan investasi
disusun berdasarkan prinsip kehati-hatian dan pembagian pengelolaan risiko dalam rangka menjamin efisiensi dan efektivitas pelaksanaan investasi pemerintah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan
perencanaan kebutuhan investasi pemerintah dan analisis risiko diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Bagian Kelima Pelaksanaan Investasi
Paragraf 1 Investasi dengan cara Pembelian Surat Berharga
Pasal 19
(1) Pelaksanaan investasi pemerintah melalui pembelian saham
dapat dilaksanakan atas saham yang diterbitkan perusahaan.
(2) Pelaksanaan investasi pemerintah melalui pembelian surat
utang dapat dilaksanakan atas surat utang yang diterbitkan perusahaan, pemerintah, dan negara lain.
(3) Investasi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan (2), dilakukan dalam jangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
(4) Dalam hal terjadi penurunan harga/nilai surat berharga
secara signifikan, badan investasi pemerintah dapat menghentikan investasi dengan menjual surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) kurang dari 12 (dua belas) bulan.
(5) Pelaksanaan . . .
(5) Pelaksanaan investasi pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan (2), didasarkan pada penilaian kewajaran harga surat berharga yang dapat dilakukan oleh penasihat investasi.
(6) Pelaksanaan investasi berupa pembelian surat utang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan apabila penerbit surat utang memberikan opsi pembelian kembali surat utang.
Paragraf 2 Investasi Langsung dengan cara Pola Kerja Sama Pemerintah Dalam Penyediaan Infrastruktur dan Non Infrastruktur
Pasal 20
(1) Investasi langsung dalam bentuk penyediaan infrastruktur
dan non infrastruktur dilaksanakan dengan cara:
- badan investasi pemerintah melakukan perjanjian investasi dengan badan usaha berdasarkan perjanjian kerjasama.
- badan investasi pemerintah melakukan perjanjian investasi dengan badan yang mengelola dana bergulir pada kementerian teknis berdasarkan perjanjian kerjasama.
(2) Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan setelah menteri teknis/pimpinan lembaga
melakukan identifikasi dan konsultasi publik atas proyek penyediaan infrastruktur.
(3) Berdasarkan hasil identifikasi proyek dan konsultasi publik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menteri teknis/pimpinan lembaga menetapkan prioritas proyek yang akan dikerjasamakan dalam daftar prioritas.
(4) Tata cara pelaksanaan konsultasi publik ditetapkan oleh
menteri teknis/pimpinan lembaga.
Pasal 21
Untuk pelaksanaan investasi pemerintah dalam bentuk penyediaan infrastruktur dan non infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), badan investasi pemerintah dapat membentuk perusahaan patungan dengan badan usaha sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 22 . . .
Pasal 22
(1) Pelaksanaan investasi pemerintah dalam bentuk penyediaan
infrastruktur dan non infrastruktur yang dikerjasamakan dengan badan usaha sebagaimana dimaksud Pasal 20 ayat (1) dapat dilakukan dengan mempertimbangkan:
- pembagian risiko antar pihak yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama;
- sistem pendanaan yang menitikberatkan pada sumber dana komersial serta meminimalkan sumber dana pemerintah;
- kepemimpinan proyek dilakukan oleh sektor swasta;
- komitmen pemerintah sebatas kewajiban pada perjanjian kerjasama dan perjanjian investasi;
- masa konsesi atau batasan tertentu atas pengendalian dan kepemilikan fasilitas yang dikembalikan kepada pemerintah; dan
- nilai jual atas hasil pelaksanaan proyek penyediaan infrastruktur dan non infrastruktur yang dilakukan.
(2) Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d, paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
identitas para pihak;
lingkup pekerjaan;
jangka waktu;
jaminan pelaksanaan;
tarif dan mekanisme penyesuaiannya;
hak dan kewajiban, termasuk alokasi risiko;
standar kinerja pelayanan;
larangan pengalihan perjanjian kerjasama atau penyertaan saham pada badan usaha pemegang perjanjian kerjasama sebelum penyediaan infrastruktur dan non infrastruktur beroperasi secara komersial;
sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi ketentuan perjanjian;
pemutusan atau pengakhiran perjanjian;
laporan keuangan badan usaha dalam rangka pelaksanaan perjanjian, yang diperiksa secara tahunan oleh auditor independen, dan pengumumannya dalam media cetak yang berskala nasional;
mekanisme . . .
- mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur secara berjenjang, yaitu musyawarah mufakat, mediasi, dan arbitrase/pengadilan;
- mekanisme pengawasan kinerja badan usaha dalam pelaksanaan perjanjian;
- pengembalian infrastruktur dan non infrastruktur serta pengelolaannya kepada menteri/pimpinan lembaga;
- keadaan memaksa; dan
- hukum yang berlaku yaitu hukum Indonesia.
(3) Perjanjian investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d, paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
- identitas para pihak;
- nilai investasi;
- jadwal pencairan yang ditetapkan berdasarkan tahapan pelaksanaan masing-masing bagian kegiatan yang memerlukan pembiayaan;
- jangka waktu pembayaran kembali;
- proyeksi nilai tambah dan prosentase bagi hasil keuntungan investasi;
- tujuan investasi;
- tata cara pencairan dana investasi;
- tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana investasi;
- hak dan kewajiban dari pemberi dan penerima dana investasi; dan
- sanksi bagi pihak yang gagal melaksanakan kewajibannya.
Pasal 23
(1) Pemerintah dapat memberikan dukungan finansial dan/atau
dukungan lainnya atas pelaksanaan investasi pemerintah dalam penyediaan infrastruktur dan non infrastruktur yang dikerjasamakan dengan badan usaha.
(2) Pemberian dukungan pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan melalui skema pembagian risiko yang harus ditanggung oleh pemerintah dan badan usaha.
(3) Dukungan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan dengan mempertimbangkan:
- dampak . . .
- dampak penundaan/penghentian implementasi proyek;
- terjadinya peningkatan biaya proyek; dan
- pemulihan/pengembalian investasi.
(4) Dukungan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan (2), dilakukan berdasarkan prinsip pengendalian dan pengelolaan risiko keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengendalian dan
pengelolaan risiko keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang terkait dengan investasi pemerintah dalam bentuk penyediaan infrastruktur dan non infrastruktur diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Bagian Keenam Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Investasi
Paragraf 1 Akuntansi Keuangan
Pasal 24
(1) Badan investasi pemerintah, badan yang mengelola dana
bergulir pada kementerian teknis dan badan usaha menyelenggarakan akuntansi atas pelaksanaan investasi pemerintah dengan mengacu kepada Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia.
(2) Penggabungan laporan keuangan badan investasi
pemerintah dan badan yang mengelola dana bergulir pada kementerian teknis dengan laporan keuangan kementerian negara/lembaga mengacu kepada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
(3) Dalam hal tidak terdapat standar akuntansi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), badan investasi pemerintah dan badan yang mengelola dana bergulir pada kementerian teknis dapat menerapkan standar akuntansi yang spesifik setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Paragraf 2...
Paragraf 2 Penatausahaan Dokumen
Pasal 25
Menteri Keuangan, badan investasi pemerintah, badan yang mengelola dana bergulir pada kementerian teknis, dan badan usaha yang menguasai dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan investasi pemerintah wajib menatausahakan dan memelihara dokumen tersebut dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Paragraf 3 Pertanggungjawaban Keuangan
Pasal 26
(1) Kepala badan investasi pemerintah bertanggung jawab atas
pengelolaan dana dan barang yang berada dalam kewenangannya kepada Menteri Keuangan.
(2) Menteri teknis/pimpinan lembaga bertanggung jawab
kepada Presiden atas pelaksanaan kebijakan investasi langsung dalam penyediaan infrastruktur dan non infrastruktur yang berada dalam penguasaannya.
(3) Menteri Keuangan bertanggung jawab kepada Presiden dari
segi hak dan kewenangan investasi serta ketaatan terhadap peraturan atas pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran yang berkaitan dengan investasi pemerintah.
Paragraf 4 Laporan Keuangan dan Kinerja Badan
Pasal 27
(1) Badan investasi pemerintah wajib menyusun laporan
keuangan dan kinerja badan.
(2) Laporan keuangan dan kinerja badan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak dipisahkan dari laporan keuangan dan kinerja Kementerian Keuangan.
(3) Laporan keuangan dan kinerja badan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagai bahan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Pasaal 28 . . .
Pasal 28
(1) Pendapatan dan belanja dalam rencana kerja dan anggaran
tahunan badan investasi pemerintah wajib dikonsolidasikan dalam rencana kerja dan anggaran Kementerian Keuangan.
(2) Pendapatan yang diperoleh badan investasi pemerintah
sehubungan dengan jasa layanan yang diberikan merupakan pendapatan negara.
(3) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat
digunakan langsung untuk membiayai belanja badan investasi pemerintah.
Pasal 29
(1) Laporan keuangan badan investasi pemerintah yang belum
diaudit disampaikan kepada Menteri Keuangan setiap tahun anggaran selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(2) Laporan keuangan badan investasi pemerintah yang telah
diaudit disampaikan kepada Menteri Keuangan setiap tahun anggaran selambat-lambatnya 5 (lima) bulan setelah tahun anggaran berakhir, sebagai bahan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
(3) Laporan yang dibuat oleh badan investasi pemerintah harus
disertai dengan lampiran berupa daftar jenis dan jumlah portofolio investasi yang dimiliki serta daftar proyek penyediaan infrastruktur dan non infrastruktur yang dikerjasamakan dengan suatu badan usaha.
Pasal 30
(1) Badan investasi pemerintah dan badan usaha wajib
menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan investasi kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah transaksi perubahan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan atas
pelaksanaan kegiatan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Bagian Ketujuh . . .
Bagian Ketujuh Pengawasan
Pasal 31
(1) Menteri Keuangan melakukan pengawasan dalam rangka
pelaksanaan kewenangan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3).
(2) Menteri teknis/pimpinan lembaga melakukan pengawasan
atas pelaksanaan perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (2).
(3) Kepala badan investasi pemerintah melakukan pengawasan
atas pelaksanaan perjanjian investasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (3).
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) meliputi pemantauan/monitoring, evaluasi, dan pengendalian.
Bagian Kedelapan Divestasi
Pasal 32
(1) Kepala badan investasi pemerintah dapat melakukan
divestasi terhadap surat berharga, dengan ketentuan:
- divestasi yang dilakukan sesuai dengan masa waktu yang telah ditentukan tidak memerlukan persetujuan Menteri Keuangan.
- divestasi yang dilakukan sebelum masa waktu yang telah ditentukan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(2) Kepala badan investasi pemerintah dapat melakukan
divestasi terhadap kepemilikan investasi langsung dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
divestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
BAB V...
REMUNERASI
Pasal 33
(1) Kepala badan investasi pemerintah, komite investasi
pemerintah dan/atau dewan pengawas serta pegawai badan investasi pemerintah dapat diberikan remunerasi berdasarkan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan.
(2) Besaran remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal 34
Kepala dan pegawai badan investasi pemerintah dilarang terafiliasi dengan badan usaha yang menjadi penerima investasi pemerintah.
Pasal 35
(1) Gubernur/bupati/walikota menunjuk satuan kerja
perangkat daerah yang sesuai dengan bidang tugasnya untuk melaksanakan kewenangan operasional dalam pengelolaan investasi pemerintah daerah.
(2) Penunjukan satuan kerja perangkat daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan mengenai organisasi perangkat daerah.
Pasal 36
(1) Ketentuan Peraturan Pemerintah ini berlaku mutatis
mutandis terhadap pengelolaan investasi pemerintah daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka
pelaksanaan pengelolaan investasi pemerintah daerah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
BAB VII . . .
Pasal 37
Dalam hal dewan pengawas pada badan investasi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) belum dibentuk, wewenang dan tanggung jawab dewan pengawas tersebut dilaksanakan oleh komite investasi pemerintah.
Pasal 38
(1) Investasi pemerintah yang telah dilaksanakan sebelum
Peraturan Pemerintah ini berlaku, kecuali yang telah diatur berdasarkan ketentuan perundang-undangan tersendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), wajib diadakan penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dalam waktu paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
(2) Dana investasi pemerintah yang ada sebelum Peraturan
Pemerintah ini berlaku wajib dibukukan ke dalam Rekening Induk Dana Investasi dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
(3) Biaya operasional badan investasi pemerintah menjadi
beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam hal pendapatan dari hasil pelaksanaan perjanjian investasi belum dapat menutup biaya operasional badan investasi pemerintah.
Pasal 39
Peraturan Menteri Keuangan sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus diselesaikan paling lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Pasal 40
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2007
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2007
,
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan : Negara, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; :
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
