PP
INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 18
BAB 4 — PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH
(1) Analisis risiko dalam perencanaan kebutuhan investasi
disusun berdasarkan prinsip kehati-hatian dan pembagian pengelolaan risiko dalam rangka menjamin efisiensi dan efektivitas pelaksanaan investasi pemerintah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan
perencanaan kebutuhan investasi pemerintah dan analisis risiko diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Bagian Kelima Pelaksanaan Investasi
Paragraf 1 Investasi dengan cara Pembelian Surat Berharga
