PP
INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 17
BAB 4 — PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH
(1) Perencanaan kebutuhan investasi pemerintah dalam
penyediaan infrastruktur dan non infrastruktur yang akan dikerjasamakan dengan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), paling sedikit harus mempertimbangkan:
- kesesuaian dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional dan rencana strategis sektor terkait;
- kesesuaian lokasi proyek dengan rencana tata ruang wilayah;
- keterkaitan antar sektor dan antar wilayah; dan
- analisis biaya dan manfaat ekonomi, sosial, dan manfaat lainnya.
(2) Perencanaan . . .
(2) Perencanaan kebutuhan investasi pemerintah dalam
pembelian surat berharga yang diusulkan badan investasi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), paling sedikit harus memuat:
- analisis risiko dan kelayakan rencana investasi pembelian surat berharga; dan
- hasil penilaian penasihat investasi atas kewajaran pembelian surat berharga.
