Pasal 16
BAB 4 — PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH
(1) Perencanaan kebutuhan investasi pemerintah meliputi:
- perencanaan investasi langsung dalam bentuk penyediaan infrastruktur dan non infrastruktur yang dikerjasamakan dengan badan usaha; dan/atau
- perencanaan dalam pembelian surat berharga.
(2) Perencanaan kebutuhan investasi pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan badan investasi pemerintah atau menteri teknis/pimpinan lembaga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Perencanaan kebutuhan investasi pemerintah dalam
penyediaan infrastruktur dan non infrastruktur yang akan dikerjasamakan dengan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, disusun oleh menteri teknis/pimpinan lembaga.
(4) Perencanaan kebutuhan investasi pemerintah dalam
pembelian surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, disusun oleh badan investasi pemerintah dan
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
