PP
INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 15
BAB 4 — PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH
(1) Badan investasi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (2) dipimpin oleh seorang kepala badan yang
ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
(2) Dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan kewenangan
operasional oleh badan investasi pemerintah, Menteri Keuangan dapat membentuk dewan pengawas.
Bagian Keempat . . .
Bagian Keempat Perencanaan Kebutuhan dan Analisis Risiko
