PP
INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 14
BAB 4 — PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH
(1) Untuk menyelenggarakan kewenangan supervisi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) Menteri Keuangan dapat membentuk komite investasi pemerintah yang bersifat ad hoc.
(2) Untuk menyelenggarakan kewenangan operasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) Menteri Keuangan membentuk badan investasi pemerintah.
