Pasal 19
BAB 4 — PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH
(1) Pelaksanaan investasi pemerintah melalui pembelian saham
dapat dilaksanakan atas saham yang diterbitkan perusahaan.
(2) Pelaksanaan investasi pemerintah melalui pembelian surat
utang dapat dilaksanakan atas surat utang yang diterbitkan perusahaan, pemerintah, dan negara lain.
(3) Investasi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan (2), dilakukan dalam jangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
(4) Dalam hal terjadi penurunan harga/nilai surat berharga
secara signifikan, badan investasi pemerintah dapat menghentikan investasi dengan menjual surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) kurang dari 12 (dua belas) bulan.
(5) Pelaksanaan . . .
(5) Pelaksanaan investasi pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan (2), didasarkan pada penilaian kewajaran harga surat berharga yang dapat dilakukan oleh penasihat investasi.
(6) Pelaksanaan investasi berupa pembelian surat utang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan apabila penerbit surat utang memberikan opsi pembelian kembali surat utang.
Paragraf 2 Investasi Langsung dengan cara Pola Kerja Sama Pemerintah Dalam Penyediaan Infrastruktur dan Non Infrastruktur
