PP
INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 20
BAB 4 — PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH
(1) Investasi langsung dalam bentuk penyediaan infrastruktur
dan non infrastruktur dilaksanakan dengan cara:
- badan investasi pemerintah melakukan perjanjian investasi dengan badan usaha berdasarkan perjanjian kerjasama.
- badan investasi pemerintah melakukan perjanjian investasi dengan badan yang mengelola dana bergulir pada kementerian teknis berdasarkan perjanjian kerjasama.
(2) Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan setelah menteri teknis/pimpinan lembaga
melakukan identifikasi dan konsultasi publik atas proyek penyediaan infrastruktur.
(3) Berdasarkan hasil identifikasi proyek dan konsultasi publik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menteri teknis/pimpinan lembaga menetapkan prioritas proyek yang akan dikerjasamakan dalam daftar prioritas.
(4) Tata cara pelaksanaan konsultasi publik ditetapkan oleh
menteri teknis/pimpinan lembaga.
