PP
INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 21
BAB 4 — PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH
Untuk pelaksanaan investasi pemerintah dalam bentuk penyediaan infrastruktur dan non infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), badan investasi pemerintah dapat membentuk perusahaan patungan dengan badan usaha sesuai peraturan perundang-undangan.
