Pasal 22
BAB 4 — PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH
(1) Pelaksanaan investasi pemerintah dalam bentuk penyediaan
infrastruktur dan non infrastruktur yang dikerjasamakan dengan badan usaha sebagaimana dimaksud Pasal 20 ayat (1) dapat dilakukan dengan mempertimbangkan:
- pembagian risiko antar pihak yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama;
- sistem pendanaan yang menitikberatkan pada sumber dana komersial serta meminimalkan sumber dana pemerintah;
- kepemimpinan proyek dilakukan oleh sektor swasta;
- komitmen pemerintah sebatas kewajiban pada perjanjian kerjasama dan perjanjian investasi;
- masa konsesi atau batasan tertentu atas pengendalian dan kepemilikan fasilitas yang dikembalikan kepada pemerintah; dan
- nilai jual atas hasil pelaksanaan proyek penyediaan infrastruktur dan non infrastruktur yang dilakukan.
(2) Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d, paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
identitas para pihak;
lingkup pekerjaan;
jangka waktu;
jaminan pelaksanaan;
tarif dan mekanisme penyesuaiannya;
hak dan kewajiban, termasuk alokasi risiko;
standar kinerja pelayanan;
larangan pengalihan perjanjian kerjasama atau penyertaan saham pada badan usaha pemegang perjanjian kerjasama sebelum penyediaan infrastruktur dan non infrastruktur beroperasi secara komersial;
sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi ketentuan perjanjian;
pemutusan atau pengakhiran perjanjian;
laporan keuangan badan usaha dalam rangka pelaksanaan perjanjian, yang diperiksa secara tahunan oleh auditor independen, dan pengumumannya dalam media cetak yang berskala nasional;
mekanisme . . .
- mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur secara berjenjang, yaitu musyawarah mufakat, mediasi, dan arbitrase/pengadilan;
- mekanisme pengawasan kinerja badan usaha dalam pelaksanaan perjanjian;
- pengembalian infrastruktur dan non infrastruktur serta pengelolaannya kepada menteri/pimpinan lembaga;
- keadaan memaksa; dan
- hukum yang berlaku yaitu hukum Indonesia.
(3) Perjanjian investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d, paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
- identitas para pihak;
- nilai investasi;
- jadwal pencairan yang ditetapkan berdasarkan tahapan pelaksanaan masing-masing bagian kegiatan yang memerlukan pembiayaan;
- jangka waktu pembayaran kembali;
- proyeksi nilai tambah dan prosentase bagi hasil keuntungan investasi;
- tujuan investasi;
- tata cara pencairan dana investasi;
- tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana investasi;
- hak dan kewajiban dari pemberi dan penerima dana investasi; dan
- sanksi bagi pihak yang gagal melaksanakan kewajibannya.
