PP
INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 4
BAB 2 — BIDANG INVESTASI PEMERINTAH
(1) Bidang investasi pemerintah yang dapat dibiayai dengan
dana investasi meliputi:
- pengembangan jasa pelayanan umum;
- pengembangan akses pelayanan pembiayaan bagi kegiatan usaha masyarakat;
- pengembangan bidang usaha BUMN/BUMD; dan/atau
- pengembangan bidang usaha lainnya dalam rangka peningkatan manfaat ekonomi bagi pemerintah.
(2) Bidang investasi pemerintah yang dapat dibiayai dengan
dana investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus menghasilkan manfaat investasi yang terukur bagi pemerintah.
