PP
INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 5
BAB 2 — BIDANG INVESTASI PEMERINTAH
(1) Investasi pemerintah dalam rangka pengembangan jasa
pelayanan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing dan efisiensi kegiatan usaha masyarakat.
(2) Investasi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
antara lain meliputi:
- layanan transportasi;
- layanan jalan tol;
- layanan pengairan;
- layanan telekomunikasi;
- layanan energi;
- layanan air bersih;
- layanan limbah; dan
- layanan minyak dan gas bumi.
