PP
INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 6
BAB 2 — BIDANG INVESTASI PEMERINTAH
(1) Investasi pemerintah dalam rangka pengembangan akses
pelayanan pembiayaan bagi kegiatan usaha masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan lembaga pembiayaan bersangkutan bagi kegiatan usaha masyarakat.
(2) Investasi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi:
- investasi pada lembaga pembiayaan bank;
- investasi pada lembaga pembiayaan non bank; dan
- koperasi.
