PP
INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Investasi pemerintah dilakukan dalam bentuk:
- investasi surat berharga; dan/atau
- investasi langsung.
(2) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi:
- investasi dengan cara pembelian saham; dan/atau
- investasi dengan cara pembelian surat utang.
(3) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi:
- investasi langsung jangka panjang yang bersifat non permanen dengan cara pola kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur dan non infrastruktur; dan/atau
- investasi langsung jangka panjang yang bersifat permanen dengan cara penyertaan modal kepada BUMN/BUMD, dan perseroan terbatas lainnya.
(4). Investasi . . .
(4) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
