PP
INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Investasi yang dilaksanakan oleh pemerintah dimaksudkan
untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
(2) Investasi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam rangka memajukan kesejahteraan umum.
Bagian Ketiga Bentuk
