PP
INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 37
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Dalam hal dewan pengawas pada badan investasi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) belum dibentuk, wewenang dan tanggung jawab dewan pengawas tersebut dilaksanakan oleh komite investasi pemerintah.
