PP
INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 31
BAB 4 — PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH
(1) Menteri Keuangan melakukan pengawasan dalam rangka
pelaksanaan kewenangan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3).
(2) Menteri teknis/pimpinan lembaga melakukan pengawasan
atas pelaksanaan perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (2).
(3) Kepala badan investasi pemerintah melakukan pengawasan
atas pelaksanaan perjanjian investasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (3).
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) meliputi pemantauan/monitoring, evaluasi, dan pengendalian.
Bagian Kedelapan Divestasi
