PP
INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 30
BAB 4 — PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH
(1) Badan investasi pemerintah dan badan usaha wajib
menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan investasi kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah transaksi perubahan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan atas
pelaksanaan kegiatan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Bagian Ketujuh . . .
Bagian Ketujuh Pengawasan
