Pasal 29
BAB 4 — PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH
(1) Laporan keuangan badan investasi pemerintah yang belum
diaudit disampaikan kepada Menteri Keuangan setiap tahun anggaran selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(2) Laporan keuangan badan investasi pemerintah yang telah
diaudit disampaikan kepada Menteri Keuangan setiap tahun anggaran selambat-lambatnya 5 (lima) bulan setelah tahun anggaran berakhir, sebagai bahan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
(3) Laporan yang dibuat oleh badan investasi pemerintah harus
disertai dengan lampiran berupa daftar jenis dan jumlah portofolio investasi yang dimiliki serta daftar proyek penyediaan infrastruktur dan non infrastruktur yang dikerjasamakan dengan suatu badan usaha.
