PP
INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 28
BAB 4 — PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH
(1) Pendapatan dan belanja dalam rencana kerja dan anggaran
tahunan badan investasi pemerintah wajib dikonsolidasikan dalam rencana kerja dan anggaran Kementerian Keuangan.
(2) Pendapatan yang diperoleh badan investasi pemerintah
sehubungan dengan jasa layanan yang diberikan merupakan pendapatan negara.
(3) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat
digunakan langsung untuk membiayai belanja badan investasi pemerintah.
