PP
INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 27
BAB 4 — PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH
(1) Badan investasi pemerintah wajib menyusun laporan
keuangan dan kinerja badan.
(2) Laporan keuangan dan kinerja badan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak dipisahkan dari laporan keuangan dan kinerja Kementerian Keuangan.
(3) Laporan keuangan dan kinerja badan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagai bahan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Pasaal 28 . . .
