PP
INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 26
BAB 4 — PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH
(1) Kepala badan investasi pemerintah bertanggung jawab atas
pengelolaan dana dan barang yang berada dalam kewenangannya kepada Menteri Keuangan.
(2) Menteri teknis/pimpinan lembaga bertanggung jawab
kepada Presiden atas pelaksanaan kebijakan investasi langsung dalam penyediaan infrastruktur dan non infrastruktur yang berada dalam penguasaannya.
(3) Menteri Keuangan bertanggung jawab kepada Presiden dari
segi hak dan kewenangan investasi serta ketaatan terhadap peraturan atas pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran yang berkaitan dengan investasi pemerintah.
Paragraf 4 Laporan Keuangan dan Kinerja Badan
