PP
INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 25
BAB 4 — PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH
Menteri Keuangan, badan investasi pemerintah, badan yang mengelola dana bergulir pada kementerian teknis, dan badan usaha yang menguasai dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan investasi pemerintah wajib menatausahakan dan memelihara dokumen tersebut dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Paragraf 3 Pertanggungjawaban Keuangan
