Pasal 24
BAB 4 — PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH
(1) Badan investasi pemerintah, badan yang mengelola dana
bergulir pada kementerian teknis dan badan usaha menyelenggarakan akuntansi atas pelaksanaan investasi pemerintah dengan mengacu kepada Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia.
(2) Penggabungan laporan keuangan badan investasi
pemerintah dan badan yang mengelola dana bergulir pada kementerian teknis dengan laporan keuangan kementerian negara/lembaga mengacu kepada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
(3) Dalam hal tidak terdapat standar akuntansi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), badan investasi pemerintah dan badan yang mengelola dana bergulir pada kementerian teknis dapat menerapkan standar akuntansi yang spesifik setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Paragraf 2...
Paragraf 2 Penatausahaan Dokumen
