PP
INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 32
BAB 4 — PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH
(1) Kepala badan investasi pemerintah dapat melakukan
divestasi terhadap surat berharga, dengan ketentuan:
- divestasi yang dilakukan sesuai dengan masa waktu yang telah ditentukan tidak memerlukan persetujuan Menteri Keuangan.
- divestasi yang dilakukan sebelum masa waktu yang telah ditentukan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(2) Kepala badan investasi pemerintah dapat melakukan
divestasi terhadap kepemilikan investasi langsung dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
divestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
BAB V...
REMUNERASI
