PP
INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 33
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Kepala badan investasi pemerintah, komite investasi
pemerintah dan/atau dewan pengawas serta pegawai badan investasi pemerintah dapat diberikan remunerasi berdasarkan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan.
(2) Besaran remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
