PP
INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 12
BAB 4 — PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH
Kewenangan pengelolaan investasi pemerintah dilaksanakan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
BAB 4 — PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH
Kewenangan pengelolaan investasi pemerintah dilaksanakan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.